Lewat plafon rumah HA gasak barang tetangganya
Pontianak, 29 Juli 2019 Adalah HA lelaki berusia 36 tahun yang tega mencuri barang milik tetangga sebelahnya dengan cara memanjat plafon yang memang rumah pelaku dan korban type couple atau sekat satu dinding. Yuniarti 58 tahun yang menjadi korban menuturkan bahwa rumahnya memang sering ditinggalkan dalam keadaan kosong, adapun barang yang berhasil diambil pelaku berupa 1(Satu) buah laptop merek acer ukuran 14 inch warna merah manggis yang tersimpan dilemari kamar dan uang uang logam / recehan pecahan Rp. 200,- Rp. 500,- dan Rp. 1000,- yang totalnya mencapai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tempat berbentuk vas bunga yang diletakkan dilantai. Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya sekitar bulan juni pukul 01.00 WIB dengan cara memanjat plafon dan mengoyak jaring pembatas lalu turun dan masuk kekamar korban, aksi tersebut memang sudah direncanakan, namun karena tergesa-gesa tersangka mengijak dek rumah korban hingga jebol. Kapolse