Lewat plafon rumah HA gasak barang tetangganya
Pontianak, 29 Juli 2019
Adalah HA lelaki berusia 36 tahun yang tega mencuri barang milik tetangga sebelahnya dengan cara memanjat plafon yang memang rumah pelaku dan korban type couple atau sekat satu dinding.
Yuniarti 58 tahun yang menjadi korban menuturkan bahwa rumahnya memang sering ditinggalkan dalam keadaan kosong, adapun barang yang berhasil diambil pelaku berupa 1(Satu) buah laptop merek acer ukuran 14 inch warna merah manggis yang tersimpan dilemari kamar dan uang uang logam / recehan pecahan Rp. 200,- Rp. 500,- dan Rp. 1000,- yang totalnya mencapai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tempat berbentuk vas bunga yang diletakkan dilantai.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya sekitar bulan juni pukul 01.00 WIB dengan cara memanjat plafon dan mengoyak jaring pembatas lalu turun dan masuk kekamar korban, aksi tersebut memang sudah direncanakan, namun karena tergesa-gesa tersangka mengijak dek rumah korban hingga jebol.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Abdullah, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian berdasarkan adanya Laporan Polisi dari korban.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP didapati petunjuk bahwa pelakunya mengarah kepada tetangganya sendiri, jum'at 26/07/2019 pelaku berhasil diamankan dirumahnya dan mengakui semua perbuatannya, kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHPidana tentang pencurian, ujar kapolsek.
( Oleh : HUMAS ).
Adalah HA lelaki berusia 36 tahun yang tega mencuri barang milik tetangga sebelahnya dengan cara memanjat plafon yang memang rumah pelaku dan korban type couple atau sekat satu dinding.
Yuniarti 58 tahun yang menjadi korban menuturkan bahwa rumahnya memang sering ditinggalkan dalam keadaan kosong, adapun barang yang berhasil diambil pelaku berupa 1(Satu) buah laptop merek acer ukuran 14 inch warna merah manggis yang tersimpan dilemari kamar dan uang uang logam / recehan pecahan Rp. 200,- Rp. 500,- dan Rp. 1000,- yang totalnya mencapai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tempat berbentuk vas bunga yang diletakkan dilantai.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya sekitar bulan juni pukul 01.00 WIB dengan cara memanjat plafon dan mengoyak jaring pembatas lalu turun dan masuk kekamar korban, aksi tersebut memang sudah direncanakan, namun karena tergesa-gesa tersangka mengijak dek rumah korban hingga jebol.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Abdullah, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian berdasarkan adanya Laporan Polisi dari korban.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP didapati petunjuk bahwa pelakunya mengarah kepada tetangganya sendiri, jum'at 26/07/2019 pelaku berhasil diamankan dirumahnya dan mengakui semua perbuatannya, kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHPidana tentang pencurian, ujar kapolsek.
( Oleh : HUMAS ).
Komentar
Posting Komentar