Kapolsek Pontianak Barat Meminta Anggotanya Agar Memberikan Pelayanan Yang Humanis Kepada Masyarakat
PONTIANAK - Polsek Pontianak Barat, SPKT merupakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Dalam rangka pelayanan prima SPKT melaksanakan tugas diantaranya menyelenggarakan fungsi dalam bentuk Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang Pada Kamis, (27/02/2020), Piket Ka SPKT Aiptu Tri Sugiatmoko bersama anggotanya menerima masyarakat yang mengaku kehilangan barang berupa KTP, SIM C, Kartu ATM dan masih banyak lagi yang lainnya. Dari keterangan dan bukti – bukti yang dibawa oleh pelapor dapat diyakini bahwa barang atau surat yang dilaporkan hilang telah memenuhi unsur sehingga SPKT menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, dengan cepat, sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan yang didapat dan tidak lupa mas