PENGAWASAN PEREDARAN OBAT YANG DILARANG OLEH BPOM DIWILAYAH SAMBAS

Sambas.Kalbar. Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 10.15 Wib bertempat diwilayah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan terkait peredaran Obat Sirup  yang dilarang oleh BPOM diwilayah Kabupaten Sambas.
Kegiatan tersebut merupakan upaya dari Dinas Terkait dan Pihak Kepolisian dalam rangka mencegah peredaran 4 (empat) Merk Paracetamol Sirup yang dilarang oleh BPOM di wilayah Kab Sambas.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris Dinkes Kab. Sambas, Kasat Reskrim Polres Sambas, Kasat Narkoba Polres Sambas, Kabid Perdagangan Disperindakop Kab. Sambas, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kab. Sambas, Kabid Yankes Dinkes Kab. Sambas, Kabid SDK Dinkes Kab. Sambas, Subkoor kefarmasian dan Alkes Dinkes Kab. Sambas, Personil Polres Sambas (15 Pers) dan Pegawai Dinkes Kab. Sambas 10 Personil.

Sasaran pengawasan Tim adalah Apotik dan Toko Obat yang ada diwilayah Kota Sambas antara lain adalah,
Apotek Terigas Farma Sambas ditemukan 27 Botol Unibebi Cough Syrup yang sudah disimpan digudang dan tidak diperjualbelikan.
Alfamart Desa Dalam Kaum tidak ditemukan jenis Obat yang dilarang pada Rak penjualan maupun Gudang penyimpanan barang.
Toko Obat Mulia Sambas  ditemukan 227 Botol Unibebi Cough Syrup yang sudah disimpan digudang dan tidak diperjualbelikan.
Toko Obat Segar Sambas ditemukam 33 botol Unibeby cougj syrup, flurin DMP syrup 9 botol yang sudah disimpan digudang dan tidak diperjualbelikan.
Apotek Duta Sehat Sambas ditemukan 6 Botol Unibebi Cough Syrup yang sudah disimpan digudang dan tidak diperjualbelikan.

Jenis Obat yang dilakukan pengawasan ada 4 (empat) Merk Paracetamol Sirup yang dilarang oleh BPOM, sebagai berikut :
1. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
2. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
3. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @  60 ml.
4. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Menurut Dinkes Kab. Sambas bahwa "Kegiatan Pengawasan ini dilaksanakan agar masyarakat terhindar dari penggunaan Obat Sirup untuk Anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada Anak bahkan bisa berakibat kematian pada Anak diwilayah Kab. Sambas, sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 Anak di 20 Provinsi yang ada di Indonesia mengalami Gagal Ginjal Akut dan sebanyak 99 Anak Meninggal Dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup, jelasnya.

Humas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Jajaran Kepolisian Polsek Pontianak Barat Melaksanakan Pelayanan Rutin Pengaturan Lalu Lintas

Polresta Pontianak Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Anggota Polresta Pontianak Kota