Datangi Toko Obat Hingga Mini Market, Polisi Imbau Pelaku Usaha Tidak Jual 5 Jenis Obat Sirup Yang Ditarik Peredarannya

POLRES LANDAK - MENYUKE, Saat melaksanakan Piket Jaga Mako, Anggota Kepolisian Sektor Menyuke Bripka Yusliadi dan Bripka Timotius Niko, mendatangi sejumlah mini market, tokoh obat, hingga klinik di wilayah Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak Senin (24/10/2022).

Kedatangan petugas kepolisian tersebut untuk memberikan imbauan kepada para pemilik mini market petugas klinik agar tidak lagi menjual obar sirup yang sudah ditarik peredarannya.

“Ada sejumlah klinik, mini market hingga klinik yang kita datangi, tujuannya adalah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha ini untuk tidak lagi menjual sejumlah merek obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM,” jelas Bripka Yusliadi.

Yusliadi menambahkan adapun sejumlah merek obat sirup yang saat ini ditarik peredarannya diantaranya Termorex Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, Fluren DMP Sirup dan Unibebi Demam Sirup.

“Kita berharap ada kerjasama semua pihak untuk tidak menjual obat-obat yang dimaksud hingga ada pemberitahuan lanjutan dari pemerintah,” pungkasnya.


Penulis : Timotius Niko (Anggota Polsek Menyuke Polres Landak)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Rakor Lintas Sektoral, TNI- Polri dan Stake Holder Siap Mengamanan Pemilu 2019

Polresta Pontianak Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Anggota Polresta Pontianak Kota