BHABINKAMTIBMAS HIMBAU DAN EDUKASI PENJAGA APOTIK TIDAK MENJUAL OBAT SYRUP ANAK YANG TELAH DITARIK BPOM

Polda Kalbar, Polres Singkawang,- Rabu (26/10/2022) Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang  Utara  lakukan himbauan kepada penjaga/ pemilik apotik untuk tidak menju obat yang telah ditarik BPOM.

Bhabinkmtibmas Kel. Sungai Garam Aipda Sodikin    telah melaksanakan   Kegiatan  Himbauan dan edukasi ke penjaga/pemilik Apotik  tentang  obat sirup atau cair yang sudah ditarik Peredarannya oleh BPOM.

Apotik yang disambamgi    diberikan edukasi dan pemahaman agar obat yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM yang masih di pajang di etalase apotik agar tidak dipajamg dan tidak diperjualkan kembali.

Mengedukasi penjaga apotik untuk memisahkan obat tersebut kedalam kotak dan selanjutnya nanti di  retur kembali ke sales yang menjual obat dimaksud . 

Bhabinkamtibmas lakukan DDS ke warga binaanya menyampaikan himbauan dan  memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang lima macam jenis obat obatan yang sudah ditarik peredarannya oleh 
BPOM antara lain   5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu : Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops

Warga masyarakat yang telah menerima edukasi menjadi mengerti materi sosialisasi dari petugas Bhabinkamtibmas. Agar warga masyarakat menyampaikan informasi ini kepada saudara, tetangga dan orang  lain, agar anak anak tidak mengkomsumsi obat tesebut, harapan Bhabinkmtibms Kelurahan Sungai Garam Aipda Sodikin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Rakor Lintas Sektoral, TNI- Polri dan Stake Holder Siap Mengamanan Pemilu 2019

Polresta Pontianak Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Anggota Polresta Pontianak Kota