Pintu Tak Dikunci, Barang Digondol Maling

PONTIANAK, Kalbar - Seorang Terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial HP Alias Kotok (22) berhasil diringkus oleh Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat dirumahnya di kawasan Komplek YUKA Jl. Komyos Sudarso Pontianak Barat, Minggu (17/01/2021) Sekitar pukul 16.30 WIB.

HP alias Kotok diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) buah HP merk Vivo Y310 i warna moonstone white dan 1 (satu) buah Tab Merek Advan G Tab 8001 warna gold yang diletakkan sebuah meja yang ada di ruang tengah rumah pelapor An.Andi Arici, yang beralamat di Jl. Komyos Sudarso Gg. Alpokat Indah 6 No. 15 RT 005 RW 018 Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat

Kapolsek Pontianak Barat Kompol Eko Mardianto, S.IK, M.H., ketika dihubungi menerangkan, "Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira jam 02.00 WIB. dimana pelaku masuk kerumah pelapor yang pintunya tidak dikunci, dan berhasil membawa barang milik pelapor seperti tersebut diatas.

Setelah menerima laporan, Team Elang Jati dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Bargoro langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Alhamdulillah akhirnya kita dapat mengungkap dan menangkap pelaku berikut barang bukti untuk kita kembangkan. Pungkas Kapolsek. [HRY]…


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Rakor Lintas Sektoral, TNI- Polri dan Stake Holder Siap Mengamanan Pemilu 2019

Polresta Pontianak Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Anggota Polresta Pontianak Kota