IG mengakui kalau hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan membeli sabu


Pontianak - Minggu (19/01/2020) sekitar pukul : 14.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat, menangkap IG dikediamannya di Komp. Yuka Pontianak Barat tanpa perlawanan.

Lelaki berusi 44 tahun tersebut ditangkap lantaran telah melakukan pencurian uang sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) milik sdri. Hamdiyama (52 tahun) ibu rumah tangga.

Kapolsek Pontianak Barat Kompol Abdullah, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Bargoro mengatakan, kejadian tersebut pada jum'at (3/01/2020) diparkiran Pasar Teratai Pontianak Barat, dimana saat itu korban hendak pulang usai belanja disenggol berulang kali oleh pelaku.

Korban mencurigai hal tersebut dan benar saja ketika korban memeriksa uangnya yang disimpan disaku baju sudah tidak ada, korban pun berteriak dan minta tolong kepada warga sekitar, namun pelaku berhasil melarikan diri, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek pontianak barat.

Bargoro menambahkan, dari keterangan pelaku uang tersebut sudah habis untuk foya-foya dan membeli paket sabu.

Pelaku dikenai tindak pidana Pencurian sebagai mana di maksud dengan rumusan Pasal 362 KUHP, saat ini pelaku dan barang bukti berupa baju yang dikenakan saat melakukan aksinya sudah kita amankan di Mapolsek Pontianak Barat guna proses lebih lanjut, tutup bargoro.


[ Oleh : HUMAS ]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Rakor Lintas Sektoral, TNI- Polri dan Stake Holder Siap Mengamanan Pemilu 2019

Polresta Pontianak Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Anggota Polresta Pontianak Kota