Kembali berulah, residivis dibekuk unit reskrim polsek pontianak barat


DN alias IY lelaki berusia 35 tahun akhirnya dibekuk oleh unit reskrim polsek pontianak barat disebuah rumah di komp. yuka kel. sungai beliung pontianak barat pada sabtu, 7/09/2019 pukul 11.30 WIB.

DN merupakan residivis yang diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp. 3000.000,- ( tiga juta rupiah ) milik sdr. Ma'ani yang tersimpan didalam tas ransel yang tergantung didinding rumah.

Peristiwa tersebut terjadi pada rabu, 28/08/2019 dirumah sdr. Awal, dimana korban merupakan tukang yang sedang merenovasi rumah sdr. awal di Gg. Alpokat Indah Pontianak Barat.

Pelaku berpura pura sebagai penjaga malam dan masuk kerumah sdr. awal ketika korban sedang tidur dan berhasil mengambil uang tersebut dari dalam tas ransel, namun korban sempat terbangun dan bertanya pada pelaku ada apa bang? pelaku menjawab tidak ada apa-apa lalu pergi begitu cepat.

Kapolsek pontianak barat Kompol Abdullah, SH yang ditemui menuturkan bahwa benar pelaku merupakan seorang residivis, pada saat kejadian rumah tersebut belum dipasang pintu.

Kini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti tidak ada yang disita pungkas kapolsek.

( Oleh : HUMAS )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Rakor Lintas Sektoral, TNI- Polri dan Stake Holder Siap Mengamanan Pemilu 2019

Polresta Pontianak Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Anggota Polresta Pontianak Kota