Curi dirumah kontrakan berhasil diringkus

Pontianak, 27 Juni 2019


Tanpa perlawanan residivis H alias D lelaki berusia 37 tahun ditangkap oleh unit reskrim polsek pontianak barat pada rabu, 26/06/2019 dirumahnya di jln. H. Rais A. Rahman Gg. Gunung pandan.

H adalah diduga sebagai pelaku pencurian dirumah kontrakan korban ade sri wahyuni di jalan puskesmas pontianak barat pada hari kamis, 20/06/2019 sekitar pukul 15.00 WIB dengan cara membuka paksa rolling door hingga gemboknya terlepas.


Saat itu keadaan disekeliling rumah sedang sepi, pelaku masuk kamar dan berhasil membawa kabur 1 (satu) buah notebook merek asus warna putih, 1 (satu) buah jam tangan merek g-shock warna hitam gold, 1 (satu) buah jam merek gues warna gold, 1 (satu) buah jam tangan merek dior warna rose gold, 1 (satu) buah powerbank merek one warna hitam dan 1 (satu) buah helem merek GM warna hitam.

Namun tanpa disadari oleh pelaku kalau perbuatannya disaksikan oleh Monita keponakan dari korban, sehingga identitas korban dapat dikenali oleh saksi.

Kapolsek Pontianak Barat Kompol Abdullah, SH yang ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sdr. H tanpa perlawanan, dan kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan yang ada H sudah dua kali melakukan pencurian ditempat yang sama, dan H juga adalah seorang residivis yang sudah delapan kali menjalani hukuman atas perbuatannya melakukan aksi pencurian diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota, ujar kapolsek.

(Oleh : HUMAS).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Rakor Lintas Sektoral, TNI- Polri dan Stake Holder Siap Mengamanan Pemilu 2019

Polresta Pontianak Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Anggota Polresta Pontianak Kota