Terima pasangan judi togel, AS diringkus unit reskrim polsek pontianak barat
Pontianak, 11 Desember 2018
AS alias D lelaki berusia 55 tahun diciduk unit reskrim Polsek Pontianak Barat pada senin 10/12/2018 sekitar pukul 14.00 Wib. dikawasan Pasar Teratai Pontianak Barat.
AS yang memang sudah menjadi TO pihak reskrim disinyalir sebagai penampung judi jenis togel ditangkap saat menerima potongan secarik kertas yang berisikan angka-angka dan nilai pasangannya dari seseorang.
Saat dilakukan penggeledahan AS tak bisa ngelak dari perbuatannya dan mengakui bahwa dirinya memang menerima pasangan judi jenis togel yang menurut pengakuannya akan disetorkan kepada sdr. SB di Perumnas 1 Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, SH, MH pada saat ditemui menuturkan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai penampung judi jenis togel dengan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna putih gold
- 2 (dua) lembar potongan kertas kecil yang berisikan tulisan nomor togel.
- 1 (satu) lembar rekapan pemasangan nomor togel yang disalin dari handphone milik pelaku.
- Uang sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
Pelaku dapat dikenai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dan sementara kasusnya masih dalam pengembangan. tutur kapolsek.
(Oleh : HUMAS).
AS alias D lelaki berusia 55 tahun diciduk unit reskrim Polsek Pontianak Barat pada senin 10/12/2018 sekitar pukul 14.00 Wib. dikawasan Pasar Teratai Pontianak Barat.
AS yang memang sudah menjadi TO pihak reskrim disinyalir sebagai penampung judi jenis togel ditangkap saat menerima potongan secarik kertas yang berisikan angka-angka dan nilai pasangannya dari seseorang.
Saat dilakukan penggeledahan AS tak bisa ngelak dari perbuatannya dan mengakui bahwa dirinya memang menerima pasangan judi jenis togel yang menurut pengakuannya akan disetorkan kepada sdr. SB di Perumnas 1 Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, SH, MH pada saat ditemui menuturkan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai penampung judi jenis togel dengan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna putih gold
- 2 (dua) lembar potongan kertas kecil yang berisikan tulisan nomor togel.
- 1 (satu) lembar rekapan pemasangan nomor togel yang disalin dari handphone milik pelaku.
- Uang sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
Pelaku dapat dikenai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dan sementara kasusnya masih dalam pengembangan. tutur kapolsek.
(Oleh : HUMAS).
Komentar
Posting Komentar