Gadaikan motor tetangga wanita ini diamankan polsek pontianak barat
Pontianak, 26 Oktober 2018
ML (45 tahun) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Gg. Sampang Jl. H.R.A. Rahman Pontianak Barat terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor pontianak barat.
Pasalnya pada sabtu, 14 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wib. ML menemui tetangganya yang bernama Marice lelaki berusia 22 tahun untuk meminjam sepeda motor honda vario dengan alasan mau pergi undangan.
Tak dinyana niat baik sdr. Marice yang telah meminjamkan motornya malah disalah gunakan oleh ML dengan menggadaikan sepeda motor ke orang lain sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa sepengetahuan sdr. Marice.
Merasa dirinya menjadi korban yang telah dirugikan akhirnya Marice melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib dalam hal ini adalah polsek pontianak barat.
Panit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ipda Bargoro. W.N menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan ML berikut sepeda motor honda vario warna merah.
ML dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam tindak pidana penggelapan Jo penipuan, tukas bargoro.
(Oleh : HUMAS).
ML (45 tahun) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Gg. Sampang Jl. H.R.A. Rahman Pontianak Barat terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor pontianak barat.
Pasalnya pada sabtu, 14 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wib. ML menemui tetangganya yang bernama Marice lelaki berusia 22 tahun untuk meminjam sepeda motor honda vario dengan alasan mau pergi undangan.
Tak dinyana niat baik sdr. Marice yang telah meminjamkan motornya malah disalah gunakan oleh ML dengan menggadaikan sepeda motor ke orang lain sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa sepengetahuan sdr. Marice.
Merasa dirinya menjadi korban yang telah dirugikan akhirnya Marice melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib dalam hal ini adalah polsek pontianak barat.
Panit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ipda Bargoro. W.N menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan ML berikut sepeda motor honda vario warna merah.
ML dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam tindak pidana penggelapan Jo penipuan, tukas bargoro.
(Oleh : HUMAS).
Komentar
Posting Komentar