Dua residivis diringkus reskrim polsek pontianak barat
Pontianak, 22 Oktober 2018
Dua residivis masing-masing berinisial Y (38 tahun) dan R (26 tahun) diringkus reskrim polsek pontianak barat pada jum'at 19/10/2018 sekitar pukul 16.00 Wib. di Komp. BPKP Pontianak tanpa perlawanan.
Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg yang dicuri dari keranjang sepeda motor milik korban an. Ibrahim di Jalan Tebu Gg. Nusa dua Rt. 002/Rw. 002 Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat.
Kejadiannya pada tanggal 26 September kala itu korban yang mengendarai sepeda motor dengan membawa sebuah tabung gas 3 kg yang disimpan dikeranjang ingin masuk kerumah namun terhalang oleh mobil pick up, sehingga korban memarkir sepeda motor diluar rumahnya.
Namun beberapa saat kemudian ketika korban akan memasukan sepeda motor melihat tabung gas miliknya sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek pontinak barat.
Kapolsek Pontianak Barat Bermawis, SH, MH menuturkan aksi keduanya terekam CCTV yang ada dirumah korban, dan keduanya merupakan residivis, Y baru 5 bulan selesai menjalani hukuman kasus pencurian, sedangkan R pernah diproses di polsek pontianak barat tahun 2016 dan menjalani hukuman 1 tahun.
(Oleh : HUMAS).
Dua residivis masing-masing berinisial Y (38 tahun) dan R (26 tahun) diringkus reskrim polsek pontianak barat pada jum'at 19/10/2018 sekitar pukul 16.00 Wib. di Komp. BPKP Pontianak tanpa perlawanan.
Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg yang dicuri dari keranjang sepeda motor milik korban an. Ibrahim di Jalan Tebu Gg. Nusa dua Rt. 002/Rw. 002 Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat.
Kejadiannya pada tanggal 26 September kala itu korban yang mengendarai sepeda motor dengan membawa sebuah tabung gas 3 kg yang disimpan dikeranjang ingin masuk kerumah namun terhalang oleh mobil pick up, sehingga korban memarkir sepeda motor diluar rumahnya.
Namun beberapa saat kemudian ketika korban akan memasukan sepeda motor melihat tabung gas miliknya sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek pontinak barat.
Kapolsek Pontianak Barat Bermawis, SH, MH menuturkan aksi keduanya terekam CCTV yang ada dirumah korban, dan keduanya merupakan residivis, Y baru 5 bulan selesai menjalani hukuman kasus pencurian, sedangkan R pernah diproses di polsek pontianak barat tahun 2016 dan menjalani hukuman 1 tahun.
(Oleh : HUMAS).
Komentar
Posting Komentar