Pencurian TV diringkus jatarnas polsek pontianak barat

Pontianak, 25 September 2018


ED seorang pria berusia 39 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian sebuah TV dan dua orang lelaki lainnya EN (21 tahun), SN (28 tahun) yang diduga turut serta membantu perbuatan jahat ditangkap tim jatarnas polsek pontianak barat di komplek YUKA Pontianak Barat tanpa perlawanan.

Berdasarkan laporan korban a.n. MAYANI LUBIS,36 tahun, Perempuan, Alamat Jalan Komodor Yos Sudarso Gang Alpokat Indah Jalur Empat Rt 005 / Rw 017 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat dengan Nomor : LP / 1898 / IX / 2018 / Resta Ptk / Sek Ptk Barat, tanggal 22 September 2018. yang mengakibatkan kerugian Rp. 3.500.000,-

Menurut keterangan korban  pada hari kamis tanggal 20 September 2018 sekira jam 05.00 WIB saat korban akan sholat subuh melihat TV nya yang terletak diatas lemari TV sudah tidak ada, lalu korban memeriksa disekelilingnya ternyata jendela nako dibelakang rumahmya sudah rusak.

Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, SH, MH menuturkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan maka diperoleh informasi dari beberapa saksi yang menjurus kalau pelakunya adalah ED dan EN.

Setelah mendapat keterangan dari seorang saksi yang melihat ED dan EN (adik dari ED) membawa sebuah TV dari rumah korban, maka tim jatarnas mengamankan EN,  kemudian EN mengakui bahwa yang mengambil TV itu adalah abangnya ED.

Menurut pengakuan ED kalau TV hasil curiannya tersebut hilang saat disimpan dirumah Sdr. SN, kini ketiganya sudah diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut, ujar kapolsek.

(Oleh : HUMAS).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Rakor Lintas Sektoral, TNI- Polri dan Stake Holder Siap Mengamanan Pemilu 2019

Polresta Pontianak Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Anggota Polresta Pontianak Kota