Angsuran tidak pernah bayar, motor sudah digadaikan
Pontianak, 27 September 2018
Kewajiban membayar angsuran saja belum pernah dilaksanakan tapi sepeda motor sudah digadaikan ke orang lain, itulah yang dilakukan PA lelaki berusia 23 tahun yang ditangkap unit reskrim polsek pontianak barat selasa 25/09/2018 pukul 21.00 WIB dirumahnya di Gg. Kaswari Jl. Merdeka Barat Pontianak Kota.
Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekira jam 10.00 Wib tersangka PA mengambil 1 unit sepeda Motor merek HONDA NEW BEAT ESP CW warna Hitam Tahun 2017 di PT. Summit Oto Finance secara kredit dengan uang muka Sebesar Rp.1. 950.000,- (Satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 747.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) selama 36 bulan.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, SH, MH menuturkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan atas dasar adanya laporan Polisi nomor : LP / 1912 / IX / 2018 /Resta Ptk . Tgl 24 September 2018. dengan pelapor a.n. ABDUL RAHMAN, Karyawan Swasta, yang beralamat di Jl. Husein Hamzah Gg. Pal Masari I Rt. 001 Rw. 003 Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat.
Menurut pengakuan PA sepeda motornya digadaikan kepada AB dan SN sebesar Rp. 5.500.000,- tanpa sepengetahuan PT. Summit Oto Finance, dan PA juga tidak pernah membayar angsurannya, kemudian unit reskrim menangkap AB dan SN, kini ketiganya sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. tambah kapolsek.
(Oleh : HUMAS).
Kewajiban membayar angsuran saja belum pernah dilaksanakan tapi sepeda motor sudah digadaikan ke orang lain, itulah yang dilakukan PA lelaki berusia 23 tahun yang ditangkap unit reskrim polsek pontianak barat selasa 25/09/2018 pukul 21.00 WIB dirumahnya di Gg. Kaswari Jl. Merdeka Barat Pontianak Kota.
Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekira jam 10.00 Wib tersangka PA mengambil 1 unit sepeda Motor merek HONDA NEW BEAT ESP CW warna Hitam Tahun 2017 di PT. Summit Oto Finance secara kredit dengan uang muka Sebesar Rp.1. 950.000,- (Satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 747.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) selama 36 bulan.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, SH, MH menuturkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan atas dasar adanya laporan Polisi nomor : LP / 1912 / IX / 2018 /Resta Ptk . Tgl 24 September 2018. dengan pelapor a.n. ABDUL RAHMAN, Karyawan Swasta, yang beralamat di Jl. Husein Hamzah Gg. Pal Masari I Rt. 001 Rw. 003 Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat.
Menurut pengakuan PA sepeda motornya digadaikan kepada AB dan SN sebesar Rp. 5.500.000,- tanpa sepengetahuan PT. Summit Oto Finance, dan PA juga tidak pernah membayar angsurannya, kemudian unit reskrim menangkap AB dan SN, kini ketiganya sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. tambah kapolsek.
(Oleh : HUMAS).
Komentar
Posting Komentar