Unit rekrim polsek pontianak barat bekuk pelaku pencurian kayu

Pontianak Rabu 29 Agustus 2018.

Unit reskrim Polsek Pontianak Barat yang dipimpin oleh Panit 1 Ipda Bargoro. W.N dan Panit 2 Ipda Surono berhasil membekuk pelaku pencurian kayu.

Pelaku berinisial R alias W tanpa sadar perbuatannya terekam oleh CCTV, hari minggu 26 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku datang ke gudang kayu usaha baru yang ada di Gg. Langir 1 Kec. Pontianak Barat yang mana pintu gudang dirantai dan digembok.

pelaku mendorong paksa sehingga ada celah bagi pelaku untuk masuk dan mengambil kayu jenis belian ukuran 8 x 8 panjang 3 meter sebanyak 10 batang,  dan ukuran 4 x 8 panjang 3 meter sebanyak 10 batang,  lalu dengan cara menjebol dinding batako gudang, dengan menyodokkan kayu belian ke dinding sampai dinding yang terbuat dari batako tersebut jebol dan membentuk lubang yang memungkinkan untuk mengeluarkan kayu belian dan tubuh pelaku untuk keluar dari dalam gudang, adapun lubang tersebut tembus ke halaman samping gudang beras,  yang mana gudang kayu usaha baru bersebelahan dengan gudang beras.  

Setelah berhasil mengeluarkan 20 batang kayu belian dari dalam gudang,  selanjutnya pelaku memikul kayu belian ukuran 4 x 8 panjang 3 meter tersebut satu persatu sampai dengan 10 batang ke samping gudang beras untuk di lemparkan ke lahan kosong yang ada d samping gudang beras, namun kayu belian ukuran 8 x 8 panjang 3 meter ditinggalkan pelaku di samping halaman gudang beras sebab pelaku tidak mampu untuk memikulnya.

Berdasarkan laporan korban an. JANUAR ISMAIL sesuai dengan nomor : LP /1694 /VIII /2018, tgl 27 Agustus 2018, maka unit reskrim melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mempelajari hasil rekaman CCTV.

Pada hari selasa 28 agustus 2018 sekitar pukul 11.30 Wib anggota reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil meringgkus pelaku di rumahnya di Jln. Komyos Sudarso Gg. Nyiur 1 Pontianak Barat.

PLH Kapolsek Pontianak Barat AKP Budi Suseno membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kayu dikediamannya tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun BB Yang Disita: 
- 10 (sepuluh)  batang kayu jenis belian ukuran 8 x 8 panjang 3 meter. 

- 1 (satu)  buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

(Oleh : Humas).




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Rakor Lintas Sektoral, TNI- Polri dan Stake Holder Siap Mengamanan Pemilu 2019

Polresta Pontianak Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Anggota Polresta Pontianak Kota