Razia gabungan di depan Mapolsek Pontianak Barat
Pontianak selasa 28 Agustus 2018.
Tim gabungan dari Lantas Polresta Pontianak Kota, Lantas Polsek Pontianak Barat, POM TNI AL dan LLAJ Pontianak melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYT ) salah satu diantaranya berupa razia yang dilaksanakan di depan Mapolsek Pontianak Barat pada pukul 08.30 WIB.
Menurut Wakasat Lantas Polresta Pontianak Kota AKP Slamet Januari yang didampingi PLH Kapolsek Pontianak Barat AKP Budi Suseno bahwa masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan khususnya sepeda motor, seperti tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM dan juga sepeda motor yang tidak dipasangi nomor platnya.
Untuk itu pihak Satlantas Polresta Pontianak menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang ada, demi keamanan dan keselamatan kita semua.
Dari hasil razia yang dilakukan, pihaknya telah mengeluarkan E-Tilang sebanyak 48 surat tilang dengan jaminan sebagai berikut :
SIM : 10 buah
STNK : 25 buah
Sepeda Motor : 13 buah
dengan jenis pelanggaran :
Tanpa helm : 29
Surat-surat : 16
TNKB : 3
Sedangkan untuk 30 pengguna hanya diberi teguran.
(Oleh : Humas).
Tim gabungan dari Lantas Polresta Pontianak Kota, Lantas Polsek Pontianak Barat, POM TNI AL dan LLAJ Pontianak melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYT ) salah satu diantaranya berupa razia yang dilaksanakan di depan Mapolsek Pontianak Barat pada pukul 08.30 WIB.
Menurut Wakasat Lantas Polresta Pontianak Kota AKP Slamet Januari yang didampingi PLH Kapolsek Pontianak Barat AKP Budi Suseno bahwa masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan khususnya sepeda motor, seperti tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM dan juga sepeda motor yang tidak dipasangi nomor platnya.
Untuk itu pihak Satlantas Polresta Pontianak menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang ada, demi keamanan dan keselamatan kita semua.
Dari hasil razia yang dilakukan, pihaknya telah mengeluarkan E-Tilang sebanyak 48 surat tilang dengan jaminan sebagai berikut :
SIM : 10 buah
STNK : 25 buah
Sepeda Motor : 13 buah
dengan jenis pelanggaran :
Tanpa helm : 29
Surat-surat : 16
TNKB : 3
Sedangkan untuk 30 pengguna hanya diberi teguran.
(Oleh : Humas).
Komentar
Posting Komentar