Pontianak, Sabtu 25 Agustus 2018.

Unit Intelkam Polsek Pontianak Barat memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mekanisme permohonan SKCK baik itu perpanjangan maupun yang baru, pemohon diwajibkan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan.

Kemudian pemohon melakukan pengisian data pribadi / keluarga melalui website : www.skck.polrestapontianakkota.org

Sesuai dengan Peraturan Pemeritah No. 60 Tahun 2016 biaya permohonan SKCK sebesar Rp. 30.000,-, diluar daripada itu tidak ada biaya lagi termasuk jika pemohon akan melegalisir.

PLH Kapolsek Pontianak Barat AKP Budi Suseno menekankan kepada anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar diluar daripada apa yang telah menjadi peraturan pemerintah.

(Oleh : Humas).





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Rakor Lintas Sektoral, TNI- Polri dan Stake Holder Siap Mengamanan Pemilu 2019

Polresta Pontianak Kota Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Anggota Polresta Pontianak Kota