Pontianak, Sabtu 25 Agustus 2018.

Unit Intelkam Polsek Pontianak Barat memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mekanisme permohonan SKCK baik itu perpanjangan maupun yang baru, pemohon diwajibkan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan.

Kemudian pemohon melakukan pengisian data pribadi / keluarga melalui website : www.skck.polrestapontianakkota.org

Sesuai dengan Peraturan Pemeritah No. 60 Tahun 2016 biaya permohonan SKCK sebesar Rp. 30.000,-, diluar daripada itu tidak ada biaya lagi termasuk jika pemohon akan melegalisir.

PLH Kapolsek Pontianak Barat AKP Budi Suseno menekankan kepada anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar diluar daripada apa yang telah menjadi peraturan pemerintah.

(Oleh : Humas).





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polda kalbar, Polres Mempawah dan Peserta Rally Bhakti Bhayangkara Khatulistiwa Salurkan Bansos Rally Bhakti Bhayangkara Khatulistiwa

Kapolres Landak resmikan Polsubsektor Kec.Jelimpo dan Polsubsektor Kec.Sompak

Polda Kalbar Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap ll Itwasum Polri